Jadwal Kapal Pelni KM Labobar bulan Maret 2023, Semua Rute, Syarat Terbaru dan Harga Tiket
Mediaportalberita.com- Berikut adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Labobar bulan Maret 2023 semua rute lengkap dengan syarat dan harga tiket.
Kapal PELNI KM Labobar Maret 2023 ini memiliki banyak rute di antaranya adalah Surabaya Balikpapan, Balikpapan Surabaya, Balikpapan Pantoloan, Pantoloan Balikpapan, Pantoloan Bitung, Bitung Pantoloan, Bitung Ternate, Ternate Bitung.
Selanjutnya, Kapal PELNI KM Labobar Maret 2023 juga melayani rute Ternate Sorong, Sorong Ternate, Sorong Manokwari, Manokwari Sorong, Manokwari Nabire, Nabire Manokwari, Nabire Serui, Serui Nabire, Serui Jayapura dan Jayapura Serui.
Bagi yang hendak menggunakan Kapal PELNI KM Labobar Maret 2023 ini sebaiknya mengecek terlebih dahulu jadwal kapal pelni KM Labobar bulan November 2022 beserta dengan harga tiket dan juga fasilitas yang dimiliki.
Ternate-Bitung
Waktu Berangkat : 04 Maret 2023 Jam 20:00
Waktu Tiba : 05 Maret 2023 Jam 04:00
Bitung-Pantoloan
Waktu Berangkat : 05 Maret 2023 Jam 06:00
Waktu Tiba : 06 Maret 2023 Jam 10:00
Pantoloan-Balikpapan
Waktu Berangkat : 06 Maret 2023 Jam 12:00
Waktu Tiba : 07 Maret 2023 Jam 00:01
Balikpapan-Surabaya
Waktu Berangkat : 07 Maret 2023 Jam 02:00
Waktu Tiba : 08 Maret 2023 Jam 06:00
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***