Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Maret 2023 Semua Rute
Mediaportalberita.com - Berikut adalah jadwal terbaru dan terlengkap kapal Pelni KM Ciremai hingga akhir Bulan Februari dan Maret 2023 untuk semua rute lengkap harga tiket.
Jadwal lengkap Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Februari dan Maret 2023 ini masih mencantumkan syarat perjalanan bagi calon penumpang kapal Pelni.
Sebagai catatan, jadwal dan harga tiket yang tercantum dalam artikel ini sewaktu-waktu bisa berubah. Perubahan jadwal dan harga tiket kapal Pelni ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pelni.
Untuk lebih jelas, berikut rute jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Februari dan Maret 2023 semua rute, harga tiket dan syarat terbaru.
Kapal Pelni KM Ciremai melayari rute Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Ambon, Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura.
JAKARTA-SURABAYA
Berangkat : 23 Februari 2023 Jam 17:00
Tiba : 24 Februari 2023 Jam 19:00
SURABAYA-MAKASSAR
Berangkat : 24 Februari 2023 Jam 23:59
Tiba : 26 Februari 2023 Jam 06:00
MAKASSAR-BAU-BAU
Berangkat : 26 Februari 2023 Jam 10:00
Tiba : 27 Februari 2023 Jam 02:00
BAU-BAU-SORONG
Berangkat : 27 Februari 2023 Jam 04:00
Tiba : 28 Februari 2023 Jam 22:00
SORONG-MANOKWARI
Berangkat : 01 Maret 2023 Jam 01:00
Tiba : 01 Maret 2023 Jam 16:00
MANOKWARI-BIAK
Berangkat : 01 Maret 2023 Jam 19:00
Tiba : 02 Maret 2023 Jam 05:00
BIAK-JAYAPURA
Berangkat : 02 Maret 2023 Jam 07:00
Tiba : 03 Maret 2023 Jam 04:00
Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***