Jadwal Kapal Pelni KM Awu menjelang Bulan Maret 2023 Semua Rute
Mediaportalberita.com - Berikut adalah jadwal terbaru dan terlengkap kapal Pelni KM Awu hingga akhir Bulan Februari 2023 untuk semua rute lengkap harga tiket.
Jadwal lengkap Kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023 ini masih mencantumkan syarat perjalanan bagi calon penumpang kapal Pelni.
Sebagai catatan, jadwal dan harga tiket yang tercantum dalam artikel ini sewaktu-waktu bisa berubah. Perubahan jadwal dan harga tiket kapal Pelni ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pelni.
Untuk lebih jelas, berikut rute jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023 semua rute, harga tiket dan syarat terbaru.
Jadwal Kapal Pelni KM Awu juga melayani rute perjalanan seperti, Pontianak, Surabaya, Denpasar, dan Kupang.
KUMAI-SURABAYA
Berangkat : 24 Februari 2023 Jam 21:00
Tiba : 26 Februari 2023 Jam 00:01
SURABAYA-DENPASAR
Berangkat : 26 Februari 2023 Jam 09:00
Tiba : 27 Februari 2023 Jam 10:00
DENPASAR-BIMA
Berangkat : 27 Februari 2023 Jam 15:00
Tiba : 28 Februari 2023 Jam 11:00
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.
Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas
Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.