Pantas Putri Chandrawathi Dijerat Pasal 340 KUHP, Ternyata Ini Perannya Dalam Pembunuhan Brigadir J
Namun sayangnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendadak sakit.
Untuk sementara, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan tiga pasal berlapis.
Berikut peran serta Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Banyak yang penasaran akan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Penasaran dengan peran serta Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J sampai dijadikan tersangka? berikut ulasannya.
Seperti diketahui, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Peran Serta
Peran istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi itu terlihat dalam aktivitasnya yang terekam CCTV pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Dilansir dari YouTube TV RAKYAT, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki peran atau tugas khusus yaitu menyiapkan uang tutup mulut.
Bharada E, mengaku dijanjikan diberikan uang diduga sejumlah Rp1 Miliar, karena telah mengeksekusi Brigadir J, hingga tewas.
“Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian, saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikan oleh Polisi," kata eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara berdasarkan curhatan Bharada E terhadap dirinya.
Dalam video tersebut terdengar suara perempuan, menyebutkan, terkait pembunuhan Brigadir J, menurut Deolipa pemberian uang nantinya Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui Putri Candrawathi.
“Jadi, Miss X ini adalah ibu Putri, ini keterangannya Richard."
“Jadi ibu Putri sama pak Sambo, memanggillah pak Kuat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa, ketika ditiru suara perempuan dalam video tersebut.
Pemanggilan oleh Putri Candrawathi, katanya dilakukan setelah beberapa hari penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Karena ini, situasi dirasa sudah mulai aman, skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lue tetap jangan buka mulut. Kan bahasa kasarnya begitu," ujar Deolipa.
“Nih saya kasih nih yah, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar, kamu gope, dan kamu gope," kata Deolipa, menirukan kata-kata Bharada E.
Ini berarti ada uang Rp2 Miliar, yang dijanjikan Putri dan Sambo, kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat, dimana ketiganya kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Dimana pembagiannya Bharada E, satu miliar karena dia yang menembak Brigadir J, sementara Brigadir RR dan Kuat, yang membantu masing-masing mendapatkan 500 juta," ujarnya
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo, sangat yakin sekali kasus penembakan Brigadir J ini, akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
“Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang, sini dipegang, sini dipegang," ujarnya.
Tapi, ternyata kata Deolipa kasus Brigadir J mendapat perhatian publik, harapan Sp3 berubah menjadi upaya pengungkapan kasus seterang-terangnya.
Kena 3 Pasal Berlapis
Sangat berpeluang jadi tersangka bahkan istri Ferdy Sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus.
Di antaranya laporan palsu, melintangi penyidikan, dan sebarkan hoax.
Kuasa hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, laporan Polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada diluar rumah, tidak pernah masuk kamar Putri Candrawati.