Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Agustus dan September 2022 Semua Rute, Syarat Lengkap dan Harga Tiket
Rute kapal Pelni KM Wilis Agustus dan September 2022 melayani Batulicin, Makassar, Bima, Labuan Bajo, Kalabahi, Waikelo, Waingapu, Ende, Kupang, Sabu, Rote.
Simak jadwal kapal Pelni KM Wilis Agustus dan September 2022 semua rute, syarat lengkap dan harga tiket:
Makassar-Batulicin
Berangkat : 29 Agustus 2022 pukul 07:00
Tiba : 30 Agustus 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp193.000.
Batulicin-Makassar
Berangkat : 31 Agustus 2022 pukul 17:00
Tiba : 1 September 2022 pukul 23:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp179.000.
Makassar-Labuan Bajo
Berangkat : 2 September 2022 pukul 08:00
Tiba : 3 September 2022 pukul 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.000.
Labuan Bajo-Waikelo
Berangkat : 3 September 2022 pukul 09:00
Tiba : 4 September 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp76.500.
Waikelo-Waingapu
Berangkat : 4 September 2022 pukul 07:00
Tiba : 4 September 2022 pukul 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp54.000.
Waingapu-Ende
Berangkat : 4 September 2022 pukul 20:00
Tiba : 5 September 2022 pukul 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp67.000.
Ende-Kupang
Berangkat : 5 September 2022 pukul 09:00
Tiba : 6 September 2022 pukul 01:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp97.000.
Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku sejak 17 Juli 2022 hingga waktu belum ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***