Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau September 2022, Semua Rute dan Harga Tiket
Mediaportalberita.com - Berikut informasi lengkap jadwal kapal Pelni KM Tatamailau Bulan September 2022 untuk semua rute lengkap harga tiket.
Jadwal kapal Pelni KM Tatamailau Bulan September dan syarat terbaru bagi calon penumpang perjalanan domestik selama masa pandemi Covid-19.
Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan September 2022 akan melewati beberapa rute pelabuhan sesuai rutenya.
Rute kapal Pelni KM Tatamailau Bulan September 2022 yakni Bitung, Tidore, Sorong, Fak-Fak, Kaimana, Tual, Timika dan Merauke.
Jadwal kapal Pelni KM Tatamailau akan di-update atau diperbarui setiap hari untuk memudahkan calon penumpang mencari jam keberangkatan maupun kedatangan kapal Pelni KM Tatamailau.
Simak secara lengkap jadwal kapal Pelni KM Tatamailau dan harga tiket September 2022 semua rute lengkap syarat terbaru.
Timika-Merauke
Waktu Keberangkatan : 05 September 2022 Jam 15:00
Waktu Tiba : 07 September 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 270.000
Merauke-Timika
Waktu Keberangkatan : 08 September 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba : 10 September 2022 Jam 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 273.000
Timika-Tual
Waktu Keberangkatan : 10 September 2022 Jam 14:00
Waktu Tiba : 11 September 2022 Jam 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 192.000
Tual-Kaimana
Waktu Keberangkatan : 11 September 2022 Jam 14:00
Waktu Tiba : 12 September 2022 Jam 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 159.500
Kaimana-Fak-Fak
Waktu Keberangkatan : 12 September 2022 Jam 04:00
Waktu Tiba : 12 September 2022 Jam 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 107.000
Fak-Fak-Sorong
Waktu Keberangkatan : 12 September 2022 Jam 18:00
Waktu Tiba : 13 September 2022 Jam 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 124.000
Sorong-Tidore
Waktu Keberangkatan : 13 September 2022 Jam 11:00
Waktu Tiba : 14 September 2022 Jam 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 232.000
Tidore-Bitung
Waktu Keberangkatan : 14 September 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 15 September 2022 Jam 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 88.000
Syarat Naik Kapal Pelni
Syarat naik kapal Pelni semua jurusan, menyesuaikan aturan Kementerian Perhubungan yakni Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adapun, sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni:
1. Kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;