Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Akhir Agustus 2022 Semua Rute, Syarat Lengkap dan Harga Tiket

Mediaportalberita.com- Berikut adalah jadwal kapal Pelni KM Dobonsolo hingga akhir Agustus 2022 terbaru dan terlengkap untuk semua rute.

Jadwal kapal Pelni KM Dobonsolo hingga akhir Agustus 2022 ini dilengkapi syarat terbaru dan harga tiket.

Kapal Pelni KM Dobonsolo hingga akhir Agustus 2022 ini melayari banyak rute.

Rute kapal Pelni KM Dobonsolo hingga akhir Agustus 2022 melayari Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau-bau, Ambon, Sorong, Serui, dan Jayapura.

Simak jadwal kapal Pelni KM Dobonsolo hingga akhir Agustus 2022 semua rute, syarat lengkap dan harga tiket:


Serui-Sorong

Waktu Keberangkatan : 12 Agustus 2022 pukul 22:00

Waktu Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 22:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp294.000.


Sorong-Ambon

Waktu Keberangkatan : 14 Agustus 2022 pukul 02:00

Waktu Tiba : 15 Agustus 2022 pukul 01:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp231.000.


Ambon-Bau-Bau

Waktu Keberangkatan : 15 Agustus 2022 pukul 06:00

Waktu Tiba : 16 Agustus 2022 pukul 09:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp319.000.


Bau-Bau Makassar

Waktu Keberangkatan : 16 Agustus 2022 pukul 11:00

Waktu Tiba : 17 Agustus 2022 pukul 03:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp153.500.


Makassar-Surabaya

Waktu Keberangkatan : 17 Agustus 2022 pukul 06:00

Waktu Tiba : 18 Agustus 2022 pukul 12:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp282.000.


Surabaya-Jakarta

Waktu Keberangkatan : 18 Agustus 2022 pukul 14:00

Waktu Tiba : 19 Agustus 2022 pukul 17:00

Harga Tiket Ekonomi : Rp240.000.


Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku sejak 17 Juli 2022 hingga waktu belum ditentukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:


1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***