Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Awal September 2022 Lengkap Harga dan Syarat
Kapal Pelni KM Sirimau September 2022 memiliki kapasitas penumpang sebanyak 969 orang.
Sedangkan pelabuhan-pelabuhan yang sering dikunjungi oleh Kapal Pelni KM Sirimau Agustus 2022 adalah Manokwari, Sorong, Ambon, Wanci, Bau-Bau, Maumere, Lewoleba, Kupang, Kalabahi, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats dan Merauke.
Berikut adalah informasi jadwal Kapal Pelni KM Sirimau bulan Juli untuk semua rute, syarat terbaru dan harga tiket.
Saumlaki-Kalabahi
Waktu Keberangkatan : 30 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 1 September 2022 pukul 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp231.500.
Kalabahi-Kupang
Waktu Keberangkatan : 1 September 2022 pukul 09:00
Waktu Tiba : 1 September 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp90.000.
Kupang-Lewoleba
Waktu Keberangkatan : 1 September 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 2 September 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp144.000.
Lewoleba-Maumere
Waktu Keberangkatan : 2 September 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 2 September 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp74.000.
Maumere-Bau-Bau
Waktu Keberangkatan : 3 September 2022 pukul 05:00
Waktu Tiba : 3 September 2022 pukul 23:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp120.000.
SYARAT NAIK KAPAL SIRIMAU
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh para penumpang kapal KM Sirimau di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Sudah pernah divaksin minimal dosis 1 atau dosis pertama dan dibuktikan dengan status di aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga menunjukkan kartu vaksin.
2. Bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan kapal.
3. Untuk penumpang yang barusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi
4. Penumpang wajib menunjukkan status vaksin di aplikasi PeduliLindungi
5. Para penumpang wajib mengisi formulir pernyataan sebelum membeli tiket pelni di masing-masing cabang pelni.
6. Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi dan juga wajib menunjukkan nomor NIK KTP yang valid saat pembelian tiket pelni.
7. Penumpang diwajibkan untuk mematuhi syarat saat masuk pelabuhan tujuan dan dapat dicek melalui link daftar persyaratan keluar masuk di pelabuhan.
8. Penumpang dengan kondisi medis tertentu seperti penyakit komorbid yang membuat penumpang belum bisa menerima vaksin, bisa melampirkan bukti keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut bisa divaksin.
9. Persyaratan di atas tidak berlaku untuk penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis. 3TP dan pelayaran terbatas, harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan di daerah masing-masing.
10. Para Penumpang tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 6M saat berlayar dengan kapal pelni. 6M tersebut di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan handsanitizer.