Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang September 2022 Semua Rute, Syarat Terbaru
Informasi jadwal KM Sangiang bulan September 2022 ini dilengkapi syarat terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022 dan harga tiket semua rute.
Secara keseluruhan, Kapal Pelni KM Sangiang melayari rute Bitung, Ternate, Sanana, Namlea, Ambon, Geser, Fak-fak, dan Sorong.
Simak jadwal Kapal Pelni KM Sangiang terbaru bulan September 2022, lengkap syarat terbaru semua rute dan harga tiket:
Ternate-Bitung
Waktu Keberangkatan : 05 September 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 06 September 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 181.000
Bitung-Ternate
Waktu Keberangkatan : 08 September 2022 Jam 17:00
Waktu Tiba : 09 September 2022 Jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 183.500
Ternate-Sanana
Waktu Keberangkatan : 09 September 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 10 September 2022 Jam 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 134.000
Sanana-Namlea
Waktu Keberangkatan : 10 September 2022 Jam 17:00
Waktu Tiba : 11 September 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 111.000
Namlea-Ambon
Waktu Keberangkatan : 11 September 2022 Jam 08:00
Waktu Tiba : 11 September 2022 Jam 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 63.500
Ambon-Geser
Waktu Keberangkatan : 11 September 2022 Jam 20:00
Waktu Tiba : 12 September 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 121.000
Geser-Fak-Fak
Waktu Keberangkatan : 12 September 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 13 September 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 72.000
Fak-Fak-Sorong
Waktu Keberangkatan : 13 September 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba : 14 September 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 124.000
Sorong-Fak-Fak
Waktu Keberangkatan : 14 September 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba : 15 September 2022 Jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 144.000
Fak-Fak-Geser
Waktu Keberangkatan : 15 September 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 16 September 2022 Jam 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 82.000
Geser-Ambon
Waktu Keberangkatan : 16 September 2022 Jam 04:00
Waktu Tiba : 17 September 2022 Jam 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 106.000
Ambon-Namlea
Waktu Keberangkatan : 17 September 2022 Jam 06:00
Waktu Tiba : 17 September 2022 Jam 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 76.000
Namlea-Sanana
Waktu Keberangkatan : 17 September 2022 Jam 18:00
Waktu Tiba : 18 September 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 108.500
Sanana-Ternate
Waktu Keberangkatan : 18 September 2022 Jam 10:00
Waktu Tiba : 19 September 2022 Jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 119.000
Ternate-Bitung
Waktu Keberangkatan : 19 September 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 20 September 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 181.000
Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
"Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE Nomor 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat)," ujarnya.
Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
Selain itu, segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.***