Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Menkeu

 

Mediaportalberita.com-Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus? Ini penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu).

Mengenai isu tunjangan sertifikasi guru dihapus, kemenkeu menanggapi akan persoalan tersebut.

Menkeu menjelaskan terkait isu tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Salah satu hal yang mengejutkan kalangan guru adalah isu mengenai tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Saat ini pemerintah tengah merancang salah satu Undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perihal mengenai pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.

Yang mana UU yang dirancang baru saat ini, nantinya akan mencakupi ketiga UU yang mengatur pendidikan di Indonesia saat ini.

Salah satu yang menjadi bahan polemiknya adalah munculnya kabar dalam rancangan UU baru tersebut mengenai tunjangan profesi guru akan dihapuskan dari sebelumnya.

Bahwa, sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan Profesi Guru selalu dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Nominal atau besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS, itu pun sesuai dengan golongannya.

Sementara itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang mana sertifikat itu hanya dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Menkeu

Dalam sidang kabinet terbatas yang membahas anggaran Pendidikan ada dua hal penting yang dibahas yakni berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Di samping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).