Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kisah Wanita di NTT Gugat Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Jadi Dinikahi

 

Mediaportalberita.com- Wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya, Carlos Daud Hendrik, viral di media sosial. Ia menggugat mantan pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi.

Dilansir dari detikBali dan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.

Windy didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi. Ia diketahui menggugat mantan pacarnya atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

Pembacaan gugatan digelar pada 31 Mei 2022. Selanjutnya, sidang jawaban tergugat pada 7 dan 16 Juni 2022. Dari website SIPP PN Kupang juga diketahui bahwa hari ini Kamis (23/6/2022), ada sidang perkara tersebut.

Windy melaporkan mantan pacarnya Carlos karena batal dinikahi. Dalam gugatan ternyata diketahui Windy dan Carlos sudah memiliki anak. Namun Carlos meninggalkan ia dan anaknya.

Ia pun mengajukan gugatan berupa biaya anak secara keseluruhan sebesar Rp 450 juta. Biaya tersebut terdiri dari biaya persalinan Rp 25 juta, juga biaya hidup anak dari sejak ditinggalkan hingga biaya pendidikan sampai sarjana sebesar Rp 425 juta.

ak hanya itu, Windy juga meminta mantan pacarnya membayar biaya kerugiaan moral karena jatuhnya kehormatan dan harga diri, yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta. Carlos juga dituntut membayar denda adat karena telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan ke jenjang perkawinan sebesar Rp 175 juta.

Ia juga menggugat Carlos membayar biaya pertemuan keluarga dan peminangan sebesar Rp 52 juta. Termasuk biaya pemulihan nama baik keluarga sebesar Rp 275 juta.

Terakhir, Windy menggugat sang mantan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta dan biaya lainnya yang timbul dalam perkara tersebut.