Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FAKTA Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 21 Miliar, Modus Pamer Uang

 

Mediaportalberita.com- Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.

Polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.

"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pasutri tersebut sebagaimana dirangkum Mediaportalberita.com:

Korban hingga 150 Orang

Adapun korban dari pasutri ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.

"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," kata Tompo.

Polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.

Korban Diusir saat Menagih Uang Arisan

Diberitakan TribunJabar.id, korban arisan bodong itu mengaku diusir ketika menagih uang arisan mereka yang mengendap.

Bahkan, mereka diancam akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga bos arisan bodong.

"Ayahnya bilang kalau terjadi sesuatu kepada M di luar, bahkan kalau MAW sampai bunuh diri, kami-kami ini yang akan dilaporkan ke polisi," ungkap Neng Rina (27) warga Nagreg saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat.


Ketika itu, Neng Rina memang datang ke rumah MAW bersama korban-korban lainnya.

Ia mendatangi rumah MAW karena bos arisan tersebut tak kunjung memenuhi janji untuk mengirim uang arisan berikut keuntungannya.

"Waktu itu dijanjikan oleh MAW di grup para member bahwa uang arisan akan cair tanggal 2 Februari."

"Namun setelah ditunggu-tunggu bahkan hingga kini, tak seorang pun yang ditransfer," bebernya.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka MAW kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial TikTok, WhatsApp hingga Facebook.

"Memamerkan uang itu juga bagian daripada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," kata Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Mapolda Jabar, Jumat.

Disinggung apakah pelaku ini masuk dalam kategori flexing, Adanan mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan para ahli.

"Masih jauh ya, karena kita harus memeriksa saksi ahli bahasa, apakah itu termasuk kategori flexing, akibat perbuatannya menarik perhatian orang," jelas Adanan.

Iming-iming yang Ditawarkan Tersangka Arisan Bodong

Tersangka MAW dan HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif.

Lalu, tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.