GP Ansor Polisikan Roy Suryo soal Postingan Video Menag YaqutBaca
"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Dendy mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo karena sudah memotong video Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan tentang edaran mengenai volume pengeras suara masjid/musala. Menurutnya, penggalan video Gus Yaqut yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena hanya ditampilkan sepenggal.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu/kelompok," katanya.
Ia juga mempersoalkan pernyataan Roy Suryo yang menyebutkan video tersebut adalah asli. Dirinya mempertanyakan juga dari mana Roy Suryo mendapatkan video yang diklaim asli tersebut.
"Dia bilang bahwa 'videonya asli', ada tulisan 'aslinya' (di cuitan Roy Suryo). Nah, nanti kita akan kejar juga dia bilang asli itu dari mana. Dia dapat video itu dari mana, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Kalau asli itu kan yang punya hak atas video itu," paparnya.
Laporan pihak GP Ansor itu diterima dengan nomor registrasi: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.