Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Genap Sehari Menjabat, Wakil Bupati Ende NTT Dicopot

 

MEDIAPORTALBERITA.COM - Drama pengangkatan sekaligus pencopotan dialami politisi di Ende, Nusa Tenggara Timur, Erikos Emanuel Rede. Belum genap sehari menjabat sebagai Wakil Bupati Ende, Erikos langsung dicopot.

Erikos dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, sebagai Wabup Ende di Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis malam, 27 Januari 2022. Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelantikan berjalan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Prosesi pelantikan diawal pembacaan Kepmendagri. Kemudian diikuti pengucapan janji jabatan yang dipimpin Gubernur.

Batal Jadi Wabup Ende

Belum genap 24 jam, terbit surat Kemendagri Nomor 132.53/956/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik tertanggal Jumat, . Surat itu berisi penarikan Kepmendagri yang menjadi dasar pelantikan Erikos sebagai Wabup Ende.


" Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud," demikian bunyi poin kedua.

Sedangkan pada poin ketiga, Akmal menarik kembali Surat Mendagri yang menjadi dasar dilantiknya Erikos. Sehingga, Erikos tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Ende.

" Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin ketiga, dikutip dari Merdeka.com.