Warga Ini Ditipu Rp 35 Juta, Tergiur Iming-iming Jadi PNS, Begini Cara Pelaku Kelabui
Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir
MEDIAPORTALBERITA.COM Hati-hati ulah oknum mengatasnamakan bisa membantu lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Apalagi diera kini semua serba online, nilai juga dibuktikan secara langsung via tes.
PM, warga Tangerang menjadi korban penipuan berkedok lolos pegawai negeri sipil (PNS).
Demi menyandang status PNS, PM rela menyerahkan Rp 35 juta kepada M (42).
Nahas, PM justru tak bisa menghubungi M usai uang diserahkan.
Dikutip dari Tribun Banten, M (42) telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachimmelalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambujg dia.
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.
"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.
"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut," papar Rachim
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.