MEDIAPORTALBERITA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sementara terhadap Pulau Kelor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai wilayah yang berada di kawasan wisata Labuan Bajo itu tak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 2013.
Hal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menerima kunjungan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa (7/12).
Edistasius mengatakan Pulau Kelor saat ini masuk kategori tanah telantar karena telah melewati masa tenggat dua tahun HGB sejak diterbitkan 2011.
"Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah," kata Edistasius dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK, Rabu (8/12).
Ia mengaku mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pulau yang berjarak 30 menit dari pantai Labuan Bajo itu, dan memiliki sertifikat dengan luas tanah 46 ribu meter persegi, serta telah mengantongi izin untuk mendirikan vila dan restort di pulau tersebut.Pulau Kelor merupakan salah satu pulau di perairan Labuan Bajo yang pernah dijual melalui situs jual beli daring Olx dengan harga Rp100 juta oleh seorang warga yang bernama Thymoti R Wite.
Selain melakukan penyitaan Pulau Kelor, Wakil Ketua KPK Nawawi dalam kunjungannya juga menertibkan sejumlah aset bermasalah lain di kawasan Labuan Bajo. Mulai dari pelanggaran pada pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai hingga tunggakan pajak daerah.
Upaya itu, katanya, dilakukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset. Pengelolaan aset pemerintah daerah, lanjut Nawawi, dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.
"KPK menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," kata dia.
Pada kesempatan itu, KPK sedikitnya menemukan 11 properti yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.
Untuk diketahui Pulau Kelor adalah salah satu Pulau yang ada di perairan Labuan Bajo yang pernah dijual melalui situs jual beli online OLX dengan harga 100 juta oleh seorang warga yang bernama Thymoti R Wite.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa dalam situs jual beli online OLX tersebut, ia mengklaim bahwa telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) atas lahan tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa telah memiliki sertifikat dengan luas lahan 46 ribu meter persegi dan telah mengantongi ijin untuk mendirikan villa dan resto.
Atas persoalan tersebut hingga akhirnya, KPK dan pemerintah daerah melakukan penyitaan atas pulau yang merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di wilayah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa penyitaan yang dilakukan pada, Selasa (07/12/2021) kemaren dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Penyitaan pulau tersebut dilakukan dalam rangka menerbitkan aset-aset milik negara.
Selain menertibkan aset milik negara, penyitaan tersebut juga sebagai bentuk mengoptimalkan peningkatan anggaran pendapatan daerah berupa pajak.
“Semua aset negara milik BUMN atau BUMD harus ditertibkan agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain dengan modus yang berbeda-beda,” ujar Nawawi.
Demikian disampaikan Nawawi Pomolango kepada sejumlah awak media di Pulau Kelor, Selasa (07/12/2021) siang.
Dia menegaskan, penyitaan dilakukan untuk menghindari penggelapan pajak termasuk oleh hotel-hotel yang dibangun di wilayah ini.
Dia juga menyebutkan, sebanyak 11 hotel mewah di wilayah ini yang patut ditertibkan karena tidak membayar pajak hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menegaskan, tanah di Pulau Kelor tidak boleh diperjualbelikan.
Dia mengakui, pulau tersebut telah mengantongi ijin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, sudah lebih dari sepuluh tahun pemilik tidak pernah memanfaatkan HGB tersebut.
“Pulau ini memiliki HGB tetapi karena lebih dari 10 tahun tidak membangun. Negara merasa tanah di Pulau Kelor ini adalah terlantar, karena itu negara ambil alih melalui KPK,” tegas Endi.