Modal Seragam PNS, Wanita Bersuami Tipu Pria Selingkuhan Hingga Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil
MEDIAPORTALBERITA.COM - Seorang wanita muda 22 tahun, RA menipu pria selingkuhannya di Kabupaten Bantul, DIY.
Padahal sang wanita itu sudah memiliki suami.
Pelaku yang mengaku sebagai ASN bermodalkan seragam PNS berhasil menguras uang korban ratusan juta.
Sementara korbannya pria berinisial AS (31) tahun.
Akibatnya, korban kini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Awal kasus
Kasus ini bermula saat RA dan AS saling berkenalan lewat media sosial pada Juni 2021 lalu.
Kedekatan keduanya berlanjut hingga keduanya memutuskan berpacaran.
Padahal ketika itu RA sudah menikah dan berstatus ibu rumah tangga.
Namun hal itu tidak diketahui oleh AS.
Hubungan RA dan AS yang baru hitungan bulan semakin serius.
Bahkan, RA mau dinikahi oleh korban.
Modus penipuan
RA mulai melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada AS.
Pelaku meminjam uang dengan berbagai alasan.
Misalnya untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari, untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jogja.
Selama menjalin cinta korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga Rp370 juta.
Uang tersebut dikirim melalui transfer dan ada pula yang diberikan secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, untuk membantu akal bulusnya, pelaku AR memakai seragam PNS.
Archye menyebut, saat awal perkenalan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY dan berjanji mau menikah dengan korban.
RA juga sempat mendatangi rumah korban.
Korban sendiri bekerja di bidang pelayaran luar negeri.
“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” ucap Archye.
Akhirnya pada awal November kemarin, korban merasa curiga karena tersangka semakin sulit untuk dihubungi.
Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di sebuah indekos di wilayah Jogja.
Hasil kejatahan untuk keperluan pribadi
Archye menambahkan, uang sebanyak Rp370 juta milik korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
"Uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat.
Pengakuan pelaku
RA di hadapan polisi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran.
Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu.
“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.(*)