Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Digugat Cerai, Seorang Pria Nekat Membakar Motor dan Racuni Sang Istri

 



MEDIAPORTALBERITA.COM - Seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah, diringkus polisi karena melakukan tindak pencurian dan pembakaran motor sang istri.

Tidak hanya itu, dia juga melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap istrinya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers yang diunggah di akun Polisi Indonesia pada Kamis, 23 Desember 2021.

"Terkait dengan tindak pidana pencurian dan perusakan barang, yaitu berupa satu unit sepeda motor dengan merek Honda Beat," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan bermula dari laporan Polisi yang dibuat korban pada tanggal 5 Desember 2021.

Setelah itu, Polsek Grogol melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan hasil pada Rabu, 8 Desember 2021.

"Satu unit sepeda motor ini sudah berada di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan sudah dalam kondisi dibakar," ucap Wahyu Nugroho.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan nomor mesin, ternyata motor tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan korban.

"Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan bahwasanya tersangkanya adalah Toto. Dan saudara Toto ini tidak lain adalah suami dari korban yang saat ini sudah dalam proses cerai," tutur Wahyu Nugroho.

Tidak hanya melakukan tindak pencurian dan perusakan, tersangka juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap sang istri.

“Penyidik berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Desa Pandeyan, Grogol dalam kondisi sudah dibakar,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12) lalu.

Kapolres melanjutkan setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali. Hingga akhirnya ditemukan pelakunya adalah TH, yang tidak lain adalah suami Fitri Agustina.

Pelaku ditangkap petugas di kosnya di Desa Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Selain peristiwa pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina, yaitu dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum di rumah istrinya itu,” jelasnya.

“Dan air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina, namun berhasil dimuntahkan. Sehingga dia selamat,” tambahnya.

AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.